. ...
Nota
Kesepakatan
untuk lembaga perantara
...
Nota Kesepakatan
...
Nota Kesepakatan untuk
pinjaman dibuat pada_______ hari __________, seribu sembilan ratus ___________,
antara _____________________ Umbrella/CBO PO Box ______, ____________,
(yang
kemudian disebut sebagai "PEMINJAM") pada PIHAK PERTAMA dan Rancangan Peningkatan
Penghasilan Departemen Pengembangan Masyarakat, Instansi ________________________,
PO Box ______, ________ (yang ("kemudian disebut sebagai "PEMBERI PINJAMAN
pada PIHAK KEDUA
...
MENYETUJUI DIBAWAH INI:
PEMBERI PINJAMAN memberikan
pinjaman sebesar ________ rupiah (dalam huruf) _____________________________
kepada: _____________________ CBO/Umbrella, akan dibayar kembali dalam
____________ bulan.
Pinjaman akan disertai
bunga :
(i) Rupiah: ___________
pada tingkat suku bunga ________ % p.a. untuk pinjaman jangka pendek.
(ii) Rupiah: ___________
pada tingkat suku bunga _______ % p.a. untuk pinjaman jangka menengah.
Semuanya dihitung menurut saldo
menurun
Angsuran akan dibayarkan
dalam_______ bulan setelah pinjaman didapatkan.
Bunga akan dibebankan selama
periode angsuran.
Uang pokok akan dibayarkan
kembali dalam ___________ sama setiap bulannya/angsuran setiap tiga bulan
sebesar _____________ rupiah dan Bunga akan dibayarkan menurut dasar menurun.
Angsuran pertama akan dibayarkan
pada tanggal _____ ___________ 19_____ ,
dan angsuran terakhir akan
dibayarkan pada tanggal_____ ___________19 _____.
.Bunga akan bertambah dengan
segera mulai dari tanggal pembayaran pinjaman
Pinjaman akan digunakan
untuk dipinjamkan kepada grup/anggota CBO untuk tujuan seperti yang tertulis
dalam .permohonan pinjaman untuk grup/CBO
:Jaminan atau kolateral
untuk pinjaman adalah
(i) Seluruh anggota akan
bergabung dan dikenakan pembayaran kembali pinjaman secara penuh.
(ii) Tabungan grup/CBO,
berjumlah ________ rupiah dengan ______________ Bank akan berjanji untuk
menjamin pinjaman.
(iii) Aset keuangan oleh
pinjaman akan dimiliki bersama sampai pinjaman yang dipermasalahkan telah
terbayar penuh.
jika PEMINJAM gagal untuk membayar
kembali pinjaman, Pemberi pinjaman berhak untuk melakukan tindakan hukum
untuk memperoleh kembali piutang dan biaya secara penuh termasuk permohonan
jaminan simpanan kepada pemberi pinjaman. Ini hanya akan dilakukan berdasarkan
ijin dari lembaga komite kredit.
Sampai pinjaman terbayar
seluruhnya, tidak ada anggota/grup yang diijinkan untuk mengambil simpanan
dari grup/bank.
Perjanjian ini akan tetap
diberlakukan selama saldo pinjaman belum terlunasi.
Lembaga penengah akan mendapatkan
komisi 10% di muka dari seluruh proyek mikro yang akan mendapatkan dukungan
dari mereka dan 2% setelah penerima bantuan mendapatkan pelatihan dan komisi
3% lainnya dari seluruh pinjaman yang terbayar sampai 95%.
Lembaga sebaiknya mempersiapkan
dan mengajukan laporan proyek mikro setiap bulan, setelah menandatangani
perjanjian. Tidak ada dana dibayarkan kepada lembaga apakah untuk pinjaman
atau komisi tanpa adanya pengajuan laporan ini.
Seluruh informasi yang
terdapat dalam formulir permohonan lembaga dan surat penawaran dari CMP
merupakan bagian dari perjanjian ini.
Institusi keuangan berhak
untuk memberitahukan operasional rekening peminjam kepada IG scheme jika
ada permintaan.
Perjanjian merupakan subjek
perbaikan untuk meningkatkan pelaksanaan.
...
Disetujui atas nama __________________
PEMBERI PINJAMAN:
...
Nama:
...
Tanda Tangan dan Tanggal:
...
untuk: Sekretaris Tetap,
Instansi _____________________
...
Disaksikan oleh:
...
Nama:
...
Alamat:
...
Tanda Tangan dan Tanggal:
...
Disetujui atas nama ____________
PEMINJAM
...
Nama:
...
Tanda Tangan dan Tanggal:
...
Jabatan:
...
. |
... |